Jaksa Agung Basrief Arief segera akan menyampaikan hasil temuan tim
khusus (Timsus) terkait pemeriksaan perkara dugaan tindak penggelapan
barang bukti kasus BRI berupa uang tunai senilai Rp500 miliar yang
mengarah kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Efendy.
Kasus ini mencuat kala kicauan advokat muda M Fajriska Mirza melalui akun Twitter-nya.
"Besok bakal disampaikan, mudah-mudahan besok," janji Basrief saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/9/2012) petang.
Namun, Basrief mengaku belum menerima laporan dari Timsus yang dipimpin
oleh Wakil Jaksa Agung Darmono yang beranggotakan Jaksa Agung Muda
Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang dan Jaksa Agung Muda
Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.
"Secara formal, laporan hasil pemeriksaan (Timsus) belum saya diterima.
Tapi, mudah-mudahan besok (Jumat) akan disampaikan hasilnya," tegas
Basrief.
Sebelumnya diwartakan, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, berdasarkan
hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)
tidak ditemukan transaksi mencurigakan baik keluar maupun masuk yang
terindikasi tindak pidana kepada Jamwas Marwan Effendy dalam kasus BRI.
Hal tersebut sekaligus menampik dugaan tindak penggelapan barang bukti
kasus BRI uang senilai Rp500 miliar sebagaimana yang dilontarkan advokat
muda M Fajriska Mirza.
"Pokoknya semua dana bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan
yang ada, artinya tidak ada dana yang keluar atau masuk ke rekening
pribadi. Secara pidana dan administrasi tak ada pelanggaran," tegas
Darmono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 4 September lalu.
Darmono menjelaskan, Tim Khusus yang dipimpinnya telah bekerja dan
segera melaporkan hasil penemuanya kepada Jaksa Agung Basrief Arief.
Laporan itu juga ditembuskan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK).
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar