Kamis, 06 September 2012

Kejagung Sampaikan Temuan Timsus Soal Marwan Effendy dalam Kasus BRI

Jaksa Agung Basrief Arief segera akan menyampaikan hasil temuan tim khusus (Timsus) terkait pemeriksaan perkara dugaan tindak penggelapan barang bukti kasus BRI berupa uang tunai senilai Rp500 miliar yang mengarah kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan Marwan Efendy.

Kasus ini mencuat kala kicauan advokat muda M Fajriska Mirza melalui akun Twitter-nya.

"Besok bakal disampaikan, mudah-mudahan besok," janji Basrief saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/9/2012) petang.

Namun, Basrief mengaku belum menerima laporan dari Timsus yang dipimpin oleh Wakil Jaksa Agung Darmono yang beranggotakan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Edwin Pamimpin Situmorang dan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto.

"Secara formal, laporan hasil pemeriksaan (Timsus) belum saya diterima. Tapi, mudah-mudahan besok (Jumat) akan disampaikan hasilnya," tegas Basrief.

Sebelumnya diwartakan, Wakil Jaksa Agung Darmono mengatakan, berdasarkan hasil laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tidak ditemukan transaksi mencurigakan baik keluar maupun masuk yang terindikasi tindak pidana kepada Jamwas Marwan Effendy dalam kasus BRI.

Hal tersebut sekaligus menampik dugaan tindak penggelapan barang bukti kasus BRI uang senilai Rp500 miliar sebagaimana yang dilontarkan advokat muda M Fajriska Mirza.

"Pokoknya semua dana bisa dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan yang ada, artinya tidak ada dana yang keluar atau masuk ke rekening pribadi. Secara pidana dan administrasi tak ada pelanggaran," tegas Darmono dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 4 September lalu.

Darmono menjelaskan, Tim Khusus yang dipimpinnya telah bekerja dan segera melaporkan hasil penemuanya kepada Jaksa Agung Basrief Arief. Laporan itu juga ditembuskan ke Mabes Polri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

0 komentar:

Posting Komentar