Rabu, 20 Juni 2012

Umar Patek divonis hari ini

Umar Patek


Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat hari ini akan menjatuhkan vonis hukuman kepada terdakwa kasus terorisme Hisyam bin Ali Zein alias Umar Patek.



Menurut anggota tim penasehat hukum Umar Patek, Ashludin Hatjani, sidang pembacaan putusan hakim dijadwalkan mulai pukul 09.00 WIB.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Umar Patek atas keterlibatannya dalam sejumlah kasus terorisme, termasuk pemboman di Bali yang menewaskan 192 orang pada tahun 2002 dan pemboman beberapa gereja pada malam Natal tahun 2000.

Jaksa juga menganggap dia menyembunyikan informasi tentang terorisme, terlibat dalam uji coba senjata di Banten dan latihan militer di Aceh, menggunakan bahan peledak tanpa hak, serta memalsukan dokumen.

Umar dan tim penasehat hukumnya sudah menyampaikan pembelaan atas tuduhan jaksa tersebut. Umar Patek menyatakan hanya terlibat sebagai pembantu, bukan perencana dalam aksi terorisme yang melibatkan dia.

Umar Patek juga menyangkal terlibat dalam uji coba senjata dan latihan militer di Aceh.

Umar dan tim penasehat hukumnya, yang menganggap tuntutan jaksa terlalu berat, meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan porsi kesalahannya.

Namun tim JPU menolak pembelaan Umar Patek dan tim penasehat hukumnya dan menyatakan bahwa tuntutan hukuman penjara seumur hidup sudah dibuat berdasarkan pertimbangan matang dengan memperhatikan alat bukti dan fakta selama persidangan.

(nta)

Editor: Maryati

0 komentar:

Posting Komentar