Pungutan Sekolah
Protes Pungutan Sekolah
Para ibu menamakan diri sebagai Forum Masyarakat Peduli Pendudukan Klaten. Aksi berlangsung di sepanjang jalan protokol Kota Klaten, Selasa (19/6).
Mereka mengatakan larangan pemerintah itu pun diperkuat dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011. Pemerintah pusat juga telah mengalokasikan anggaran untuk kepentingan pendidikan.
Namun, kata peserta aksi, pihak sekolah justru kian kreatif untuk melegalisasi pungutan tersebut. Beberapa sekolah menggunakan nama pungutan di antaranya pengadaan seragam, buku ajar, dan lembar kerja siswa.
Ibu-ibu pun menuntut pemerintah setempat menindak tegas sekolah-sekolah yang melakukan pungutan. Mereka juga menuntut Pemerintah Kabupaten Klaten membuat peraturan melarang segala bentuk pungutan sekolah.
0 komentar:
Posting Komentar