Malinda Dee
Jakarta: Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding terdakwa pencucian uang nasabah Citibank Inong Malinda Dee. PT menguatkan putusan 8 tahun penjara yang sebelumnya dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.Putusan PT itu menimbulkan kekecewaan mendalam bagi Malinda Dee. Mantan Senior Relation Manager Citibank itu terpaksa menerima putusan PT.
"Putusan PT itu mesti diterima. Meski Malinda Dee sangat kecewa hingga shock berat di tahanan," kata pengacara Malinda Dee, Muara Karta saat dihubungi, Selasa (19/6).
Menurut Muara, putusan PT itu keluar tanpa adanya pemeriksaan berkas vonis dari PN Jakarta Selatan secara teliti.
Menurutnya, berbagai hal yang meringankan dan keterangan saksi dapat diteliti lebih maksimal. Muara mengatakan tindakan Malinda Dee tidak merugikan uang negara. Dengan demikian, tidak layak jika hukuman Malinda tidak diringankan.
"Harapannya, hukuman Malinda Dee lebih ringan. Kasus korupsi saja putusannya 3 atau 4 tahun, banyak yang di bawah 5 tahun," ucap Muara.
Ia mengatakan Malinda Dee diperkirakan segera mengajukan kasasi atas putusan PT DKI itu. Kini ia masih menanti pernyataan dan kuasa resmi dari Malinda Dee. Waktu dua pekan menurutnya cukup untuk mengajukan kasasi. Ia pun menyatakan kesiapannya untuk menyusun memori kasasi.
"Sekarang masih menunggu pernyataan resmi dari Bu Malinda. Tampaknya kemungkinan besar akan kasasi," tegasnya.
Sumber: Metrotvnews
0 komentar:
Posting Komentar