Beberkan Suap Wajib Pajak di Hadapan KPK
Sumber Berita Kita, JAKARTA - Tersangka kasus restitusi pajak lebih PT Bhakti Investama, James Gunardjo selesai menjalani pemeriksaan di KPK, Kamis (21/6/2012).Seperti kesan sebelumnya, seusai menjalani pemeriksaan, James terus menutup rapat mulutnya dengan sebuah kain kecil seraya bergegas masuk ke dalam mobil tahanan.
Pada pemeriksaan ini, James juga ditemani pengacaranya, Verry Sitorus. Seperti diterangkan pengacara James sebelumnya, Sehat Damanik, Verry kembali menegaskan jika barang bukti Rp 280 juta yang diamankan KPK merupakan uang pinjaman James yang ingin dibayar kepada mantan Kasie Pelayanan dan Konsultasi di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Sidoarjo, Jawa Timur, Tommy Hendratno.
"Itu utang James kepada Tommy. Klien saya pernah pinjam. Namanya juga teman dekat, jadi tidak ada kwitansi atau apapun, pakai kepercayaan aja," terang Verry Sitorus di kantor KPK, Jakarta, Kamis (21/6/2012).
Namun, ia tak membantah jika kliennya bekerja sebagai konsultan pajak di PT Agis Tbk.
PT Agis sendiri beralamat di lantai 6 gedung MNC, perusahaan group PT Bhakti Investama (PT BI). Namun, PT BI berkali-kali membantah jika James merupakan konsultan yang juga mengurusi pajak PT BI.
Sebaliknya, melalui pengacaranya Tito Hananta Kusuma, Tommy akhirnya membongkar kasus suap tersebut.
Berasarkan pengakuan Tommy ke penyidik, kata Tito, uang Rp 280 juta dari nilai total sebelumnya Rp 340 juta merupakan uang suap atau gratifikasi.
Komposisinya, Rp 100 Juta merupakan pembayaran utang, dan Rp 180 juta adalah uang gratifikasi, guna menyelamatkan wajib pajak perusahaan atau pribadi yang berdomisili di Sidoarjo, Surabaya.
Sementra, sebagaimana dikutif dari situs resminya, PT BI merupakan sebuah perusahaan yang berdomisili di Surabaya.
Juga dikatakan, selama ini Tommy, lanjut Tito, mengenal James sebagai konsultan freelance khusus pajak perusahaan. Bahkan James diketahuinya telah mengurus pajak belasan perusahaan saat ini.
"Setahu klien saya, sudah sejak 2007 lalu, jadi ada sekitar 4-5 tahun," kata Tito di kantor KPK, Jakarta seusai mendampingi kliennya menjalani pemeriksaan kemarin.
Soal nama-nama perusahaan yang ditangani James tersebut, Tito mempersilakan menanyakan hal itu ke KPK atau ke James langsung.
Namun, saat ditanya apakah PT Bhakti Investama termasuk perusahaan yang ditangani James, Tito membenarkannya.
"Ya, menurut surat pemeriksaan ada tertulis PT Bhakti Investama dan PT Agis di antaranya," ungkapnya.
Ia juga mengatakan, pada pemeriksaan berikutnya Tommy akan terus kooperatif membongkar skandal ini dan berencana mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK.
"Klien saya sudah mulai mendapat ancaman di dalam Rutan. Makanya, saya mau koordinasi untuk pemindahan Rutan," ungkap Tito
Siapa pengancam Tommy di dalam Rutan? "Saya tidak bisa beritahu saat ini, yang pasti klien saya sudah mulai terusik di dalam rutan. Ada suruhan orang luar yang mengancam," beber pengacara Tommy, Tito sesusai mendampingi kliennya, Kamis (21/6/2012).
Siapakah sebenarnya pengacara James Gunadjo?
Saat dikonfirmasi, tim pengacara James tak dapat menjelaskan lebih gamblang. Ia hanya menegaskan jika mereka merupakan pendamping yang ditunjuk pihak keluarga James.
"Ya kami ditunjuk pihak keluarganya," kata Verry. Apakah ada upaya penyusupan orang untuk mengamankan PT BI dalam perkara?
Ketua KPK Abraham Samad menyatakan kalau perkara ini akan dijadikan tujuan KPK untuk membongkar mafia pajak.
Ia pun, menyatakan akan menelusuri apakah ada keterlibatan jajaran direksi maupun komisaris PT BI pada kasus tersebut.
Kendati demikian, hingga hari ini, KPK baru meminta Ditjen Imigrasi untuk melarang bepergian keluar negeri terhadap Komisaris Independen PT BI Antonius Z Tonbeng
Sementara untuk daftar terperiksa, setidaknya KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Bhakti Investama, Hary Tanoe.
0 komentar:
Posting Komentar